Sudah jelas para JPU nya membacakan bahwa dalam perkara tersebut, semua para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Selanjutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan yang akan digelar 1 Minggu ke depan. Dalam persidangan, semua perkara narkotika didampingi pengacara prodeo Renhard Sinaga selaku Posbakum PN Simalungun.
Faktanya, 0,55 gram sabu dituntut 7 tahun dan 0,68 gram sabu dituntut 5 tahun, sedangkan ganja 76, 87 gram dituntut 4 tahun. (RH)