Tuntutan Hukuman Variatif di Kejari Simalungun, Pengedar Sabu BB 0,55 - 0,68 Dituntut Lebih Berat 7- 5 Tahun

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 21 Januari 2026 | 17:23 WIB
Salah satu terdakwa digiring petugas keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun (Realitasonline.id/RH)
Salah satu terdakwa digiring petugas keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun (Realitasonline.id/RH)



Sudah jelas para JPU nya membacakan bahwa dalam perkara tersebut, semua para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Selanjutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan menjatuhkan putusan pada sidang lanjutan yang akan digelar 1 Minggu ke depan. Dalam persidangan, semua perkara narkotika didampingi pengacara prodeo Renhard Sinaga selaku Posbakum PN Simalungun.

Faktanya, 0,55 gram sabu dituntut 7 tahun dan 0,68 gram sabu dituntut 5 tahun, sedangkan ganja 76, 87 gram dituntut 4 tahun. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X