kriminal

Tim Pidsus Kejari Siantar Tahan Tersangka ES Pasca 3 Kali Mangkir, Ini Kasusnya

Kamis, 22 Januari 2026 | 16:32 WIB
Tim Pidsus dipimpin Arga Hutagalung menangkap ES tersangka korupsi lahan Negara (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Tersangka ES ditahan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara di Jalan Simbolon Pematangsiantar.

ES (67) warga Medan ditahan pasca 3 kali mangkir dari panggilan jaksa sebagai saksi. Hingga akhirnya, ES diamankan dari Medan pada Rabu (21/1/2026) malam.

Demikian dikatakan Kajari Erwin Purba melalui siaran persnya, Kamis (22/1/2206).

"Setelah berhasil ditangkap di Medan, ES dibawa ke Pematangsiantar untuk diperiksa sebagai saksi dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Erwin.

Baca Juga: Rico Waas Targetkan Pembangunan Medan Melejit Lewat Optimalisasi PBB

 

Erwin secara singkat menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan ES, atas penguasaan lalu menyewakan lahan milik negara (BUMN) tersebut sejak tahun 1995.

Aya penguasaan dan penyewaan lahan BUMN oleh tersangka ES, ia memperoleh keuntungan. Mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp.1.059.446.957.

"Tiga kali mangkir tanpa alasan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dengan Surat Perintah membawa ES dari Kota Medan menuju Kota Pematangsiantar untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

 

Berdasarkan 2 alat bukti Tim Penyidik menetapkan ES sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 dalam perkara Penguasaan dan Penyewaan Lahan Milik Negara, dengan sangkaan Pasal 603 KUHP Subs Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 dari Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Seri Tiga di Bandung, BJB Tandamata Targetkan Sapu Bersih

 

Berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025 pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penguasaan Aset PT. Perkebunan Nusantara IV Regional II di Jalan Simbolon No. 2 Kota Pematangsiantar sejumlah Rp.1.059.446.957

Halaman:

Tags

Terkini