kriminal

OJK Limpahkan Berkas Perkara PT CROWDE MEMBANGUN BANGSA ke Jaksa, YS Terancam Kurungan 15 Tahun Denda 200 Miliar

Rabu, 28 Januari 2026 | 15:07 WIB
Tersangka tindak pidana pinjaman daring PT CROWDE MEMBANGUN BANGSA. (Realitasonline.id/Dok))

Realitasonline.id - Jakarta | OJK selesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa
Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).

Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga: Pematangsiantar Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.

Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi,
data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas
penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat
Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima
pinjaman dana.

Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp12
miliar.

Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah
penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus,
penyelidikan, hingga penyidikan.

Baca Juga: Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Terima Penghargaan UHC Awards 2026 di Jakarta

Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya
mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas
penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Baca Juga: Wakil Bupati Simeulue Terima Penghargaan UHC Awards Kategori Madya 2026

Halaman:

Tags

Terkini