OJK Limpahkan Berkas Perkara PT CROWDE MEMBANGUN BANGSA ke Jaksa, YS Terancam Kurungan 15 Tahun Denda 200 Miliar

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Rabu, 28 Januari 2026 | 15:07 WIB
Tersangka tindak pidana pinjaman daring PT CROWDE MEMBANGUN BANGSA. (Realitasonline.id/Dok))
Tersangka tindak pidana pinjaman daring PT CROWDE MEMBANGUN BANGSA. (Realitasonline.id/Dok))

Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat. (HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X