kriminal

Temukan 4 Bungkus Ganja, Warga Abdya Diborgol Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 | 21:43 WIB
Terduga pemilik ganja kering asal Blangpidie diborgol pihak Satres Narkoba Polres Abdya. (Realitasonline.id/Zal)

Realitasonline.id - Abdya | Seorang pria berinisial A (44 tahun) asal Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus berurusan dengan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres setempat hingga kedua tangannya terpaksa diborgol petugas lantaran kedapatan menyimpan 4 bungkus ganja siap edar.

Pria yang diketahui dari identitas sebagai wiraswasta itu tertangkap di Desa Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie pada Rabu (28/1/2026) malam sekira pukul 22.10 WIB dikediaman terduga.

Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan, 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih ukuran besar dengan berat 200 gram dan 3 (tiga) bungkus ukuran kecil dengan berat keseluruhan 50 Gram.

Baca Juga: Lakukan Bakti Sosial, Mahasiswa Unsyiah Aceh akan Diterjunkan ke Kampung Uning Mas Bener Meriah

Selain itu, dari terduga polisi juga menyita handphone, uang tunai Rp. 1.606.000,- yang ditemukan didalam Dompet dan ⁠uang tunai Rp. 390.000,- yang ditemukan didalam kantong celana terduga.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (29/1/2026) menjelaskan tim Opsnal dari Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan narkotika didalam rumahnya di Desa Cot Jeurat Kecamatan Blangpidie.

Mendalami informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju ke TKP menuju rumah terduga dengan mengetuk pintu rumah tersebut dan dibuka langsung oleh pemilik rumah.

Baca Juga: Pemindahan Mantan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Disorot DPRD Sumut

Kemudian petugas langsung mengamankan terduga pelaku dan langsung memborgolnya. Kemudian petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan kronologis terkait diamankannya terduga pelaku tersebut.

Tak luput dari itu, petugas turut menghubungi perangkat Desa setempat untuk hadir ke TKP.

Kemudian petugas bersama perangkat Desa melakukan penggeledahan di badan terduga pelaku dan petugas menemukan 3 (tiga) bungkus ganja yang disimpan dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri dan petugas juga melakukan penggeledahan didalam kamar tidur terduga hingga ditemukan satu kantong kresek warna putih ukuran besar.

"Terkait kasus tersebut, terduga dan barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut," demikian tandasnya. (Zal)

Tags

Terkini