Pemindahan Mantan Kadis Kominfo Ilyas Sitorus ke Nusakambangan Disorot DPRD Sumut

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 29 Januari 2026 | 21:19 WIB
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Realitasonline.id/Dok)
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - MEDAN | Pemindahan narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari DPRD Sumut.

Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Berkat Kurniawan Laoli menilai alasan pemindahan Ilyas tidak proporsional jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam rutan.

Baca Juga: Buntut Penolakan PSI terkait Ranperda Perubahan Tatib, Ketua DPRD Medan Gerak Cepat Kordinasi dengan BPIP

Menurutnya, pelanggaran serupa bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Ilyas Sitorus dipindahkan pada Kamis dinihari, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob.

Pemindahan ini dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas menggunakan telepon genggam dari dalam rutan, yang kemudian memicu pemeriksaan internal.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Soroti Potensi Kebocoran Pajak Parkir Minimarket

Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang konsisten agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

Pemindahan Ilyas menjadi perhatian publik lantaran ia tercatat sebagai narapidana kasus korupsi pertama asal Sumatera Utara yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, yang selama ini dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi dan identik dengan narapidana berisiko tinggi.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel.

Ia juga menyebutkan bahwa hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026 menjadi batal akibat pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Andi Surya sempat membantah bahwa foto yang beredar di media sosial diambil di dalam Rutan Tanjung Gusta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X