“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (GS)