Dini Hari Jadi Waktu Apes, 2 Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Batu Bara

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 30 Januari 2026 | 12:16 WIB
Tersangka D dan S diciduk polisi dengan barang bukti pil ekstasi
Tersangka D dan S diciduk polisi dengan barang bukti pil ekstasi

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (GS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X