“Namun setelah beberapa hari, justru anak kami yang dilaporkan. Kami tetap menghormati laporan tersebut dan percaya proses di Polres Tapanuli Tengah berjalan profesional,” katanya.
Rahmansyah juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik di Polres Tapanuli Tengah maupun di Polsek Barus.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, Dedi Riski Simanullang mengaku sebagai saksi dalam peristiwa yang terjadi di rumahnya di Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus.
Baca Juga: Polres Tapsel Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Paluta
Ia menyampaikan dugaan adanya pembalikan fakta dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah. Dedi menilai Amri Lubis, yang disebutnya sebagai korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas III Barus.
Dedi juga menduga adanya intervensi dari sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Pemkab Tapanuli Tengah dan anggota DPRD, terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dedi Riski Simanullang terkait laporan yang diajukan Rahmansyah ke Polda Sumut. (PS)