Realitasonline.id – Medan | Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani, melaporkan Dedi Riski Simanullang ke Polda Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Dedi Riski Simanullang warga Kecamatan Barus dalam pernyataannya di salah satu media, menuding salah satu anggota DPRD Sumut melakukan intervensi penanganan perkara di Polsek Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Laporan tersebut diterima di kantor Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dan tercatat dengan nomor: STTLP/B/324/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Rahmansyah datang didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abdul Hakim Siagian & Rekan, yakni Muhammad Ali Akbar Panjaitan, SH dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, SH.
Rahmansyah menjelaskan, laporan itu dilayangkan setelah dirinya membaca pemberitaan di salah satu media online pada 25 Februari 2026 yang memuat pernyataan Dedi. Dalam pemberitaan tersebut, Dedi disebut menuding adanya intervensi dan intimidasi terhadap aparat kepolisian dalam penanganan kasus yang melibatkan Amri Lubis.
“Saya melaporkan saudara Dedi Riski Simanullang karena pernyataannya yang menuduh saya dan keluarga telah mengintervensi dan mengintimidasi proses hukum atas kasus yang dialami anak kami,” ujar Rahmansyah, Jumat (28/2/2026).
Ia menilai tudingan tersebut telah merusak nama baik dirinya dan keluarga. Terlebih, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Amri Lubis disebut sebagai “korban politik keluarga”.
Baca Juga: Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan
“Kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya. Maka hari ini kami menempuh jalur hukum agar semuanya terang dan jelas,” tegas Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut tersebut.
Rahmansyah menambahkan, seluruh proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Rahmansyah, persoalan ini bermula dari insiden pada 2 Januari 2026 yang menimpa anak atau keponakannya, Muhammad Rizky Ananda Sibarani, di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Kematian Seorang Lansia di Tapsel
Ia menyebut korban mengalami luka di bagian leher hingga harus mendapatkan jahitan di Puskesmas Barus dan menjalani perawatan inap beberapa hari di klinik.
Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak langsung membuat laporan ke polisi dan masih menunggu itikad baik dari pihak yang diduga terlibat, yakni Amri Lubis, untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.