kriminal

Kurir Narkoba Lintas Provinsi di Tangkap Polres Labuhanbatu, Barang Bukti Skala Besar Diamankan

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:48 WIB
Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endarjaya, Ketua MUI Labuhanbatu, Ketua FKUB konfrensi pers penangkapan kurir Narkoba skala besar lintas provinsi di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/1026). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Rantauprapat | Penyelundupan Narkoba skala besar digagalkan Polres Labuhanbatu.

Sebanyak 31,5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi, barang bukti diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalinsum Jalan Jenderal Sudirman, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Senin (2/3/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir yakni BS alias E (25 tahun) dan IAO alias O (24 tahun).

Baca Juga: Pulihkan PDRB Pasca Bencana, Bupati Tapsel Dorong 5000 Ha Peningkatan Produktivitas Pertanian

BS merupakan seorang mahasiswa asal Desa Banjarwangi, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sementara IAO adalah perempuan asal Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endarjaya didampingi Kasat Reserse Narkoba Hardiyanto, Ketua MUI Labuhanbatu, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), menyatakan barang bukti sabu ditemukan dalam 30 bungkus plastik kuning emas bertuliskan huruf Cina merek Daguan Yin dengan total berat mencapai 31,5 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita enam bungkus plastik besar transparan yang berisi 30 ribu butir pil ekstasi berwarna merah muda.

“Ini merupakan pengungkapan kasus terbesar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk melalui jalur Malaysia,” ucap Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga: Kacabdis Pendidikan Wilayah VI Sumut Jalin Sinergitas Bersama PWI Siantar-Simalungun

Kapolres menjelaskan kedua tersangka direkrut sebagai kurir oleh seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Mereka difasilitasi sebuah mobil sedan Honda City hitam metalik untuk menjalankan aksinya.

Perjalanan mereka dimulai dari Yogyakarta menuju Jakarta sebelum akhirnya terbang ke Jambi. Setibanya di Jambi, keduanya dijemput oleh seseorang berinisial D yang kemudian memberikan mobil serta uang jalan sebesar Rp6 juta.

Dari Jambi, kedua tersangka diperintahkan menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk menjemput narkotika tersebut sebelum kembali ke Jambi.

Namun rencana itu gagal setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Hardiyanto mendapatkan informasi terkait pergerakan jaringan narkoba lintas provinsi yang melintas di wilayah hukum mereka.

Baca Juga: Buka Puasa di Vihara Dhanagun Tandai Pembukaan Bogor Street Festival Cap Go Meh 2026

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kendaraan yang digunakan para tersangka di jalur lintas Sumatera di wilayah Labuhanbatu Utara.

Halaman:

Tags

Terkini