kriminal

Kabur ke Deli Serdang, Pelaku Curanmor Mobil Diringkus Resmob Polres Padangsidimpuan

Kamis, 5 Maret 2026 | 17:13 WIB
Pelaku curanmor mobil yang ditangkap Tim Reserse Mobile Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto: Realitasonline/Riswandy)

Petugas kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Opsnal Resmob pun langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova nomor polisi BB 1938 FB milik korban.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri mobil tersebut dengan cara mengambil kunci mobil dari dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Usai diinterogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan TKP, serta melengkapi berkas penyidikan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, Kamis (5/3/2026) membenarkan penangkapan pelaku.

" Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, " ujarnya

Kasat menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor.(RI)



Halaman:

Tags

Terkini