Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku diketahui bernama HH (19), warga Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/3/2026)
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula Kamis 19 Pebruari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Padangsidimpuan - Sibolga, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Pansus DPRD Kota Bogor Wajibkan Pemilahan Sampah dan Kuota Produk Lokal di Pasar Rakyat
Korban, Narean Siregar, saat itu baru bangun tidur dan mendapati mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BB 1938 FB, 1amiliknya yang diparkir di pinggir jalan depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian menanyakan kepada anaknya yang terakhir memarkirkan mobil tersebut di depan rumah.
Setelah dilakukan pengecekan kembali di lokasi parkir, kendaraan tersebut dipastikan telah hilang, sehingga, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp400 juta.
Merasa keberatan atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari keterangan pelapor, saksi-saksi, serta analisis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Ingatkan Pedagang Tidak Lakukan Spekulasi Harga Bapok Jelang Idul Fitri