kriminal

Barang Bukti Narkoba senilai Rp7 Miliar di Musnahkan Polresta Deli Serdang

Sabtu, 7 Maret 2026 | 00:02 WIB
Polresta Deli Serdang musnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan Januari hingga Februari 2026. (Realitasonline.id/Humas Polda Sumut/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Deliserdaang | Barang bukti narkoba senilai Rp7 miliar dimusnahkan Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memimpin langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan dua bulan terakhir Januari 2026 hingga Februari 2026. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/3/ 2026 ) kemarin di Aula Terbuka Polresta Deliaerdang.

Baca Juga: PTPN 1 Regional 1 Gelar Pasar Murah dan Safari Ramadan 1447 H

Kapolresta Deliserdang menyampaikan Polresta Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama 2 bulan terakhir periode Januari hingga Februari 2026 dengan nilai taksiran mencapai Rp7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah).

"Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 131.844. jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana.

Ia merinci barang bukti narkotika yang disita jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja seberat 5.064,15 gram dan pil ekstasi sebanyak 500 butir.

Adapun barang bukti dilakukan pemusnahan jenis sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram,pil ekstasi 450 butir dari 9 kasus menonjol dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua diantaranya wanita.

Baca Juga: Keracunan Massal Usai Makan Mie Tek-Tek di Sibolga, 22 Balita Dirawat Inap, Pemko Tanggung Biaya Pasien

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan terkait kasus peredaran narkotika di wilayah Hukum Polresta Deli Serdang.

"Kita lakukan pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang,Pengadilan Kabupaten Deliserdang dan Kepala BNN Kabupaten Deliserdang Dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 7.057.000.000 (tujuh miliar lima puluh tujuh juta rupiah)," ujarnya.

Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam Pemberantasan peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pada bulan suci Ramadhan, kewaspadaan terhadap peredaran narkoba harus semakin ditingkatkan.

Baca Juga: Gunakan Bus Listrik, BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

"Kami tidak akan memberikan peluang atau ruang sedikit pun kepada para pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini.

Halaman:

Tags

Terkini