kriminal

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Bogor, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 3 April 2026 | 18:10 WIB
Petugas Polres Bogor menggiring tersangka kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi saat pengungkapan di Kabupaten Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Kabupaten Bogor | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui jajaran Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa praktik penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram di sebuah pangkalan gas di wilayah Sukaraja.

Baca Juga: Good Friday, Bupati Taput Ajak Umat Kristiani Ramaikan Agenda Paskah di Salib Kasih

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sukaraja bersama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor segera mendatangi lokasi. Namun, saat petugas tiba, pelaku telah melarikan diri. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat suntik gas, timbangan, serta tabung gas berbagai ukuran.

Pengembangan kasus berlanjut pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB setelah Polsek Cileungsi menerima laporan serupa dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Hasilnya, ditemukan tujuh titik lokasi penyuntikan gas subsidi, di mana enam lokasi sudah ditinggalkan pelaku dan satu lokasi masih beroperasi.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri berinisial S (54) dan H (46) yang tengah melakukan aktivitas penyuntikan gas. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan warga sekitar untuk melakukan pengoplosan gas dengan sistem per rumah.

Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari empat tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam satu tabung gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat suntik khusus. Dalam proses tersebut, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, kemudian ditimbang agar mencapai berat sesuai standar.

Baca Juga: Beri Kuliah Umum di UIN Datokarama Palu, Nusron Tekankan Pentingnya Sertifikat Tanah

Dari praktik ilegal tersebut, pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar. Modal empat tabung gas subsidi sekitar Rp88.000 dijadikan satu tabung gas 12 kilogram yang dijual seharga sekitar Rp249.000. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp161.000 per tabung.

Selain itu, lokasi yang digunakan untuk aktivitas tersebut merupakan bangunan semi permanen di atas lahan garapan milik yayasan, dengan penggunaan listrik ilegal tanpa meteran resmi dari PLN.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, puluhan alat suntik gas, beberapa timbangan, serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan untuk operasional.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 33 Sertifikat Wakaf di Sulteng

Kapolres Bogor, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat serta komitmen dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers di Markas Komando Polres Bogor, Jumat, 3 April 2026.

Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini