kriminal

Dibuntuti dari Desa, Disergap di Tol: Sabu 2 Kg Gagal Melintas

Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba saat pres rilis dan pemusnahan barang bukti. (Realitasonline.id/Dok)

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat sesuai hukum yang berlaku. (GS)

Halaman:

Tags

Terkini