Dibuntuti dari Desa, Disergap di Tol: Sabu 2 Kg Gagal Melintas

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 13 April 2026 | 22:15 WIB
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba saat pres rilis dan pemusnahan barang bukti. (Realitasonline.id/Dok)
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan didampingi Kasat Narkoba AKP Arifin Purba saat pres rilis dan pemusnahan barang bukti. (Realitasonline.id/Dok)

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten demi melindungi masyarakat.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat sesuai hukum yang berlaku. (GS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X