"Tidak terima penjelasan Kades", salah seorang oknum LSM langsung marah-marah dan memukul meja dan kursi kerja kantor. Akibatnya laptop dan HP mengalami kerusakan, demikian pula meja dan kursi.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat SH MH melalui Kanit Resum Ipda Arianto Sitorus membenarkan pengaduan Kades Simpang Gambus Idris.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan", kata Sitorus .
Menanggapi dugaan pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka pengrusakan aset milik desa Simpang Gambus, praktisi hukum Syahrial Sirait membenarkan pasal yang dikenakan pihak Reskrim. Namun Syahrial beranggapan seharusnya dijunctokan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (GS)