kriminal

Buruh Bangunan Simpan Sabu di Ponsel Diganjar 5 Tahun Bui

Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:45 WIB
Selip divonis 5 tahun mendapat pengawalan petugas mengikuti sidang Online.

Atas putusan hakim, terdakwa didampingi pengacara Sintong Sihombing dari Posbakum PN Simalungun dannjuga jaksa diberikan hak yang sama untuk menerima atau pun menyatakan banding selama 7 hari sejak putusan diucapkan. (RH)

Halaman:

Tags

Terkini