Penduduk Bah Kisat Nagori Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara No. 488/PID.B/2009/PN-SIM dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Atas putusan bebas tersebut jaksa langsung kasasi ke Mahkamah Agung.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Bilman Manik , Manatap Sinaga, Jusman Tindaon dan Marga Lumbanraja semuanya penduduk Marihat Dolok yang semula dituntut 18 tahun menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Simalungun masing-masing 6 tahun. (RH)