"Setelah kita mintai keterangan dari pelaku, ia mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan dalam kawasan setempat," sebutnya.
Untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satres Narkoba Polres Abdya. "Kita akan terus mendalami sumber dan kemana saja akan dijual sabu itu," tutur Ipda Hengky.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun dan denda Rp.10 miliar. (ZAL)