"Setelah kita geledah, benar ada ganja terselip di pinggang tersangka. Sementara bungkusan lainnya berada di kediamannya. Semua barang bukti itu sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ujar Ipda Hengky.
Atas perbuatan melawan hukum itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp.10 miliar. (ZAL)