kriminal

Dua Pengedar Sabu Asal Aceh Selatan Tertangkap Polisi di Abdya

Kamis, 15 Juli 2021 | 00:04 WIB
Pelaku beserta barang bakti diamankan pihak Satres Narkoba Polres Abdya, Selasa (13/7) malam sekira pukul 21.15 WIB.

Lebih lanjut dijelaskan kalau kedua tersangka tidak melakukan perlawanan bahkan mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya. "Saat ini sedang kita mintai keterangan lebih lanjut untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatan melawan hukum itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun dengan denda maksimal Rp.10 miliar. (ZAL)

Halaman:

Tags

Terkini