Tersangka juga mendorong korban hingga terjatuh ke kasurnya lalu dibekap. KOrban lalu diikat bagian tangan dan kakinya menggunakan tali yang sudah dipersiapkan tersangka. Selanjutnya, korban dipukuli bagian wajah dan dadanya berulang kali hingga tak bergerak.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki korban. Ia pun menutupi korban dengan selimut dan membuang sisa tali di dapur korban dan pergi ke lading.
Ronald menjelaskan jika tersangka bias dijerat dengan pasal 340 tentang perencanaan pembunuhan ataupun pasal 338. Dengan ancaman hukuman 20 tahun atau bahkan seumur hidup, katanya. (GC)