Asahan - Realitasonline.id | Jelang berakhirnya tugas AKBP Roman Smaradhana Elhaj memimpin Polres Asahan, tim Sat Narkoba berhasil menangani peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 20 Kg dan 40 ribu pil ekstasi ditaksir Rp30 Milyar.
Hal ini diungkap Roman Smaradhana Elhaj saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Selasa (11/4/2023), seraya menyebutkan inisial pelaku berhasil ditangkap FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alisa T (41) warga Kota Tanjungbalai, ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Asahan menyebutkan, pengungkapan ini terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan, akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.
Baca Juga: Polri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 2,5 Ton Sabu Diamankan
"Pada tanggal 30 Maret 2023 personel Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapat informasi bahwa ada kapal yang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari perairan Malasyia menuju perairan Bagan Asahan, dan personel langsung melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan adanya kapal yang membawa narkoba," katanya.
Adapun kronologi penangkapan, Lebih lanjut Roman menjelaskan, pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti FJ dan DL yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakannya.
"FJ ditangkap di rumah kontrakannya di Deli Tua Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti yang berhasil diamankan sabu-sabu 20 bungkus dengan berat 1 Kg per bungkus jadi ditotal 20 Kg dan pil ekstasi delapan bungkus atau 40 ribu butir," jelasnya.
Baca Juga: 2 Gembong Narkoba Jaringan Internasional Asal Aceh Dibekuk Polres Taput
Lalu dilakukan pengembangan, lanjut Roman menjelaskan, narkoba itu dibawa dari Sei Apung Bagan Asahan bersama dengan rekannya DL saat itu sempat melarikan diri.
"Pelarian DL kandas sehingga berhasil ditangkap pada keesokan harinya. FJ dan DL dipertemukan untuk dilakukan lagi pengembangan. Hasil interogasi mereka berdua mendapat perintah dari MY untuk menjemput barang haram tersebut dari Sei Apung Bagan Asahan," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, tim Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap H alias T dan MY berperan sebagai penghubung untuk menjemput narkoba dari Sei Apung Bagan Asahan. "T dan MY berperan sebagai penghubung antara pemilik narkoba di Malaysia, sedang anggota tekong yang menjemput narkoba dari perairan perbatasan, melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Roman.
Baca Juga: BNNK dan PWI Langkat Kuatkan Sinergitas Lawan Peredaran Narkoba
Menurut keterangan dari FJ dan DL, mereka mendapat upah Rp 100 juta dengan rincian, FJ diberikan upah Rp 35 juta serta DL mendapat Rp 65 juta. "Ini merupakan jaringan internasional, dimana barang haram tersebut dari Malaysia dan rencana barang haram ini akan dijual di wilayah Medan dan luar Medan, serta ke empat pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.