kriminal

Gila! Tanah PTPN2 Dijual Rp1,5 Miliar Per 2 Hektar, Keeugian Capai Rp1,6 Triliun

Senin, 8 Mei 2023 | 21:25 WIB
Terdakwa Murachman ketika bersidang di PN Lubuk Pakam, Senin (8/5/23). (Realitasonline.id/ ZUL)

Deli Serdang - Realitasonline.id | Lahan PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus Pagar Marbau ternyata telah diperjualbelikan seharga Rp1,5 miliar per 2 hektar.

Hal ini terungkap dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (8/5/23).

Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data-data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN 2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar dengan terdakwa Murachman membeber kesaksiannya.

Baca Juga: Panitia Kabupaten Distribusikan Logistik Pilkades Serentak di Belitung Timur


"Lahan yang telah diperjualbelikan tersebut tertulis dalam 3 dokumen jual beli yang diterbitkan oleh notaris Irwansyah Batu Bara tertanggal 6 Februari 2014," ungkap Ganda sambil menunjukan surat jual beli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hendrawan Nainggolan.

"Dalam dokumen pelepasan hak dan kuasa disebutkan Ny Mardiah, M Yusuf dan Suriadi menjualnya kepada Andal Sariagani masing-masing 2 hektar dengan harga Rp 1,5 Miliar setiap suratnya," imbuhnya.

Selain Ganda Wiatmaja, dua anak buahnya juga dihadirkan sebagai saksi. Keduanya Eka Darmayanti Kasubbag Litigasi dan Non Litigasi serta David Ginting Kasubbag Pertanahan Bagian Hukum Kandir PTPN 2.

Baca Juga: Diduga Terbentur Aturan, Sekretariat PPK Abdya Belum Terbentuk

Majelis hakim sempat bingung banyaknya kasus tanah PTPN 2 kalah di pengadilan dikarenakan diserahkan kepada penasehat hukum.

"Bagian letigasi di pengadilan ini tempatnya. Jangan anggap enteng dengan perkara perdata. Pasti kalah kalau tidak dihadiri. PTPN 2 jangan hanya menyerahkan kepada penasehat hukum saja. Harus hadir lah," bilang ketua majelis hakim Hendrawan Nainggolan menanggapi kesaksian Eka Darmayanti.

Sementara terdakwa Murachman, warga Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sempat marah karena merasa dirinya menjualbelikan tanah kebun.

"Terdakwa jangan marah begitu. Apa yang disebutkan saksi tidak bersentuhan dengan terdakwa. Mereka menjelaskan sesuai dengan data yang dipunya saksi," balas Hendrawan kepada Murachman yang didampingi oleh dua penasehat hukumnya Johansen Manihuruk dan Jekson.

Baca Juga: Viral Penampakan Awan Langka di Natuna, Ini Penjelasan BMKG

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali Kamis (11/5/23) untuk mendengarkan keterangan 3 dari 8 orang saksi yang mengetahui peran terdakwa yang akan dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Maliki Putra Sinaga, Ramaniar Tarigan dan Daniel Oktavianus Sinaga.

Diberitakan sebelumnya, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN 2 mengalami kerugian sebesar Rp1,6 Triliun. (ZUL/IP)

Tags

Terkini