kriminal

Kasus Pertikaian dua PUK FSPTI Telan Korban Jiwa diSelapian, Harus Diusut Tuntas

Minggu, 4 Juni 2023 | 17:03 WIB
Illustrasi perkelahian (Realitasonline.id/pixabay)

Perlu dijelaskan, tambah Bang Ginting, pihak DPC F.SPTI.K.SPSI Kabupaten Langkat pimpinan Sejarahta Sembiring sebenarnya sama sekali tidak menginginkan adanya bentrokan tersebut.

"Sewaktu Ketua PUK Tanjung Keliling yang diketuai Heri dari pihak Edi Bahagia mengatakan jika benar terbukti pihak PUK F.SPTI-K.SPSI Tanjung Keliling yang diketuai Rizal dibawah kepemimpinan Sejarahta yang tercatat di Disnaker Langkat, maka Heri akan menyerahkan tanggungjawab PUK PKS PT.LNK Tanjung Keliling kepada pihak F.SPTI-K.SPSI Sejarahta.

Baca Juga: Apakah Kambing Betina Bisa Untuk Kurban?

Namun setelah beberapa pekan berlalu, pasca penyerahan tanggung jawab PUK di PKS PT.LNK Tanjung Keliling kepada PUK yang diketuai Rizal tersebut, sepertinya Heri terus berupaya mau merebut kembali dengan cara melobi ke Polsek Salapian.

Dijelaskannya, seharusnya pihak Polsek Salapian bisa mencegah keributan terkait kewenangan dan tanggungjawab kerja sebagai PUK di PKS PT.LNK. "Karena pada saat kedua belah pihak, sepakat bersama-sama mendatangi Disnaker Kabupaten Langkat, untuk mencari kebenaran dan kepastian legalitas organisasi pekerja siapa yang tercatat dan terdaftar secara resmi di Disnaker.

Pada saat pertemuan di Disnaker Langkat itu dari pihak PKS PT.LNK Tanjung Keliling, pihak Polsek Salapian yakni Kanit Reskrim dan Kanit Intel, juga mendengarkan dan menyaksikan jika PUK DPC F.SPTI-K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembing yang tercatat dan resmi. Sementara jika pihak PT.LNK menyerahkan setoran tanggung jawab PUK kepada pihak Edi Bahagia yang sudah dibekukan pemerintah, maka akan terjadi tindak pidana pungli," terangnya.

Baca Juga: 6 Bagian Istimewa di Ka'bah, Mulai Dari Kunci Sampai Tempat Sholat Rasulullah

Dalam kesempatan tersebut, Bang Ginting dan Ketua PAC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan turut berdukacita atas peristiwa keributan yang menyebabkan Hendra Ginting meninggal dunia.

"Sebenarnya kita tetap merangkul anggota PUK Desa Tanjung Keliling yang diketuai Heri untuk dapat melanjutkan pekerjaan seperti biasa. Hanya saja yang berganti posisi Ketua PUK dan administrasinya harus mengikuti serikat pekerja kita yakni F.SPTI-K.SPSI Langkat yang saat ini saya pimpin. Tapi kenapa kita yang resmi secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI ini, malah diajak berbagai hasil kerja dengan pihak serikat pekerja lain," ujar Sejarahta.

Karena itu, Harianto Ginting minta penyidik Polsek Salapian lebih profesional menangani masalah serikat pekerja tersebut, karena pihak Polri yang bertugas di Polsek Salapian, sudah mengetahui mana serikat pekerja yang legal dan ilegal.

Baca Juga: 8 Tempat Bersejarah di Makkah yang Bisa Kamu Kunjungi Saat Haji Atau Umrah

"Kalau pihak Polsek menjelaskan dengan tegas tentang legalitas serikat pekerja, saya kira pihak-pihak lain tidak akan berani memaksakan kehendak untuk melanggar hukum. Polisi jangan sampai tunduk kepada ormas yang berafiliasi dengan premanisme, tapi harus sebaliknya tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayoman dan pelayan masyarakat lebih bermartabat," ujarnya. (MA)

Halaman:

Tags

Terkini