Kasus Perkelahian Berdamai di Polres Taput

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 13 Juli 2022 | 22:44 WIB
Kedua pihak pengadu akhirnya berdamai di Mapolres Taput .(foto ist/Realitasonline)
Kedua pihak pengadu akhirnya berdamai di Mapolres Taput .(foto ist/Realitasonline)

TARUTUNG realitasonline.id|

Restorative Justice dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2001  menyebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, dengan pertimbangannya lebih baik dari pada  proses hukum.

Mendasari peraturan Kapolri inilah , polres Tapanuli Utara dalam penyelesaian konflik hukum dengan jalan memediasi antara tersangka dengan korban.(berdamai tanpa proses hukum).

"Dua kasus perkelahian yang saling mengadu ke Polres Taput akhirnya diselesaikan  melalui restorative justice",kata Kasi Humas Polres Taput,Walpon Baringbing ke media.

 Kedua kasus yang dilakukan Restorative Justice adalah kasus penganiayaan  yang saling melapor antara Sardo Tambunan ( 31 ) dan Pahodden Tambunan ( 48 ) penduduk Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Taput.

 Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Taput, setelah keduanya  berkelahi Rabu ( 25/5/2022 ) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X