Batu Bara - Realitasonline.id | Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Wahidin meringkus dua orang pemain Judi toto gelap (Togel) yakni A (50) dan N (40) pada hari Kamis (8/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB.
Dijelaskan personil Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 orang laki-laki yang sedang membeli dan menerima pasangan angka-angka atau Nomor tebakan Perjudian Jenis Togel di rumah Amirsyan di Dusun II Desa Perupuk Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut lalu Unit Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Lima Puluh langsung menuju lokasi/tempat yang di maksud dan sekira pukul 13.30 WIB.
Tim Opsnal polsek Lima Puluh melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dimaksud sedang menulis dan menerima Pasangan judi Togel dari pembeli.
Baca Juga: PBVSI Sumut tak Target Muluk-muluk di PON 2024
Melihat hal tersebut kemudian tim Opsnal langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan uang sebesar Rp95.000, 2 Unit Handphone Nokia Warna Hitam, 1 unit Hp Android merk Redmi warna biru, 1 buah Pulpen tinta warna hitam dan 5 lembar kertas berisi angka tebakan judi Togel.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Labuhanaji Dapat Bantuan Masa Panik Dari Pemkab Aceh Selatan
"Selanjutnya kedua orang laki-laki tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh guna proses lebih lanjut," kata Plt. Kapolsek Lima Puluh, AKP JA Manurung.
Menurut Plt. Kapolsek Lima Puluh, AKP JA Manurung, penangkapan pemain Judi ini merupakan atensi akan perintah pimpinan Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian ditengah masyarakat. (GUS)