kriminal

Sat Reskrim Polres Tapsel Tangkap Perambah Hutan, Kapolres: Pelaku tidak Miliki Izin

Senin, 26 Juni 2023 | 14:42 WIB
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel, mengamankan seorang pelaku diduga perambah hutan negara

Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan NR (42), seorang pelaku diduga perambah hutan negara di Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapsel, Kamis (22/6/2023).

NR diamankan polisi karena bertindak tanpa memiliki ijin resmi melakukan penebangan pohon di kawasan hutan negara secara tidak sah.

“Pelaku merupakan orang-perseorangan yang dengan sengaja lakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan. Pelaku tidak memiliki perizinan berusaha dan atau secara tidak sah lakukan penebangan pohon,” terang Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP. Rudy Saputra, Senin (26/6/2023).

Baca Juga: 29 Personil Polres Aceh Selatan Berprestasi dapat Penghargaan

Kasat menjelaskan, penangkapan NR bermula dari adanya informasi terkait aksi perambahan hutan, persisnya di areal eks Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hak Atas PT Panei Lika Sejahtera (PT PLS), di Desa Gunung Baringin.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui Tata Cara Melaksanakan Salat Arbain Ketika Ibadah Haji, Agar Tak Menyalahi Sunah

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS dan mengaku bahwa pelaku, merupakan salah satu anggota Kelompok Tani di Desa Gunung Baringin.

“Pelaku juga mengaku, sebelumnya, pelaku merupakan penjaga palang di areal ek IUPHHK PT PLS dan memiliki areal kavlingan berupa kebun seluas lebih kurang 4 hektar di kawasan hutan eks PT PLS," ucap Kasat.

Baca Juga: Kain Kiswah Boleh Dibawa Pulang? Mansouri: Sebagai Hadiah Bila Diminta Pejabat Otoritas

Kasat menjabarkan, atas perbuannya, pelaku akan terjerat dengan Pasal 78 ayat 3 UU RI No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Serta, Pasal 82 ayat 1 huruf (c) UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagai mana dirubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) dari Pasal 37 paragraf IV Kehutanan bagian ke-IV bab III dari UU RI No.6 tahun 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) RI No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja.

Baca Juga: Kota Medan Akan Ditambah Pemasangan Kamera CCTV Di 15 Titik Lagi Begini Penjelasan Bobby Nasution

“Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, usai mengamankan pelaku, Tim Opsnal membawanya ke Mapolres Tapsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut," paparnya. (RI)

Tags

Terkini