Medan - Realitasonline.id| Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan kamera CCTV yang sudah terpasang ada 352 titik.
"Terdiri daru kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini juga akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ada sejumlah bentuk optimalisasi yang akan dilakukan Pemko Medan agar parkir di jalanan tertib dan lancar serta pendapatan retribusi dari parkir tepi jalan raya dapat meningkat, kata Walikota Medan.
Baca Juga: Tim Kesenian Salam Dari Binjai Senin 26 Juni Manggung di PRSU
Selain pemasangan papan informasi pelayanan parkir elektronik yang dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television), Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait juga melakukan pemantauan CCTV dari Area Traffic Control System (ATCS) pada setiap persimpangan dan ruas jalan.
“Saat ini kamera yang terpasang sebanyak 352 titik yang terdiri dari kamera detektor telah dipasang di 180 titik dan kamera PTZ dipasang di 172 titik. Tahun ini akan ditambah pemasangan kamera pengawasan sebanyak 15 titik,” kata Bobby Nasution kemarin.
Bobby Nasution pun menambahkan Pemko Medan dalam rangka optimalisasi juga melakukan pengawasan dan penertiban serta pembinaan kepada juru parkir. Kemudian, melakukan penggembosan maupun penderekan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.
Baca Juga: Dinas LHK Sumut Kampanyekan Ekoenzim Tingkatkan Kualitas Air Danau Toba
Walikota Medan ini mengungkapkan data potensi pendapatan daerah dari parkir tepi jalan di tahun 2020, parkir tepi jalan umum sebesar Rp 12.943.173.000, tahun 2021 sebesar Rp 13.485.097.359 dan tahun 2022 sebesar Rp 20.347.909.222.
Terkait keluhan warga menyusul besarnya tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang naik setiap tahunnya, Bobby Nasution menjelaskan kenaikan PBB dikarenakan tarif naik setiap tahunnya namun berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan dengan harga pasar di setiap wilayah yang akan mengalami perubahan peningkatan ekonomi.
“Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan fasilitas kepada wajib pajak untuk melakukan permohonan keringanan atau pembentulan atas data yang ada pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga: Puncak Haji 1444 H 27 Juni 2023 Jamaah Bersiap Ke Arafah
Ditambahkan Walikota Medan, pekan lalu tanggapan Kepala Daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi di DPRD Medan mendapat banyak masukan dari fraksi-fraksi.
"Kami berharap keterangan maupun penjelasan yang disampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama Pemko Medan dan DPRD Medan dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sehingga kita memiliki APBD yang besar untuk membiayai pembangunan Kota Medan," harapnya. (AY)