Langkat - Realitasonline.id | Plt Bupati Langkat Syah Afandin diwakili Sekda Kabupaten Langkat, Amril menghadiri focus group discussion (FGD) Pengelolaan Kebudayaan, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Acara dilaksanakan di Ruang Pola Bawah Kantor Bupati, Jumat (7/7/2023).
Sekda Amril menyampaikan Kabupaten Langkat banyak memiliki ragam kebudayaan dan adat istiadat.
Dijelaskannya lebih kurang terdapat 14 suku budaya yang mendiami bumi Langkat. Semuanya hidup berdampingan dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu serta perubahan perkembangan zaman.
Baca Juga: Miliki 19 Ikat Ganja, Sugiono Cs Gol Ditangkap Polres Abdya
"Dalam menyikapi hal tersebut harus kita sadari bahwa sebagian adat budaya bisa saja hilang terkikis oleh perubahan perkembangan zaman seperti modernisasi, globalisasi budaya asing serta pengaruh teknologi," katanya.
"Maka dari itu kita sebagai penerus bangsa sudah selayaknya melakukan upaya-upaya untuk menjaga nilai-nilai budaya kita yang salah satu upayanya adalah dengan penyusunan peraturan daerah kebudayaan di kabupaten Langkat yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap kebudayaan kita," tambahnya.
Baca Juga: Walikota Medan Ingatkan Kontraktor Pemasangan U-Ditch Tidak Ganggu Aktifitas Warga
Salah satu dasar dari penyusunan peraturan daerah kebudayaan, terang Amril, tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca Juga: Walikota Medan Saksikan Pengolahan Sampah Plastik Didaur Ulang Jadi Kayu Balok Di Belawan
Dijelaskan, negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Walikota Medan Saksikan Pengolahan Sampah Plastik Didaur Ulang Jadi Kayu Balok Di Belawan
"Saya harap diadakannya FGD ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari unsur etnis yang ada di Kabupaten Langkat demi tersusunnya naskah akademik sebagai salah satu syarat dalam pembuatan peraturan daerah kebudayaan," harapnya. (AA)