Untuk capaian kinerja tindak pidana khusus (Pidsus) hingga saat ini, total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi berhasil ditangani Kejari Asahan sebesar Rp 2,7 miliar. Sedangkan penyelidikan ada dua perkara, tingkat penyidikan satu perkara, penuntutan ada tiga perkara dan eksekusi ada dua perkara. Sedangkan upaya hukum banding satu perkara
"Kami sampaikan juga Kamis kemarin, Pidsus telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dilakukan tersangka inisial JIPS mantri disalah satu Bank milik BUMN, disaat penyidikan ditemukan kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan auditor sebesar Rp 833 juta," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Anak AKBP, JPU Hadirkan Kedua Orangtua Ken Beri Kesaksian di PN Medan
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dengan jalur litigasi sebesar Rp 318 juta lebih dan Rp 196 juta. Juga memberikan bantuan hukum litigasi sebanyak satu perkara perdata, tiga perkara TUN, Non-litigasi sebanyak 67 SKK, memberikan pertimbangan hukum sebanyak satu perkara dan memberikan pelayanan hukum sebanyak 15 Kegiatan
Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, berhasil melakukan lelang barang sitaan dan barang rampasan negara sebesar Rp108 juta dan telah melakukan pemusnahan barang bukti seperti narkotika jenis sabu dengan berat 3615,77 gram, ganja 50,22 gram, pil ekstasi sebanyak 381,66 gram.
Baca Juga: Tak Senang dengan Segala Tudingan, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Senilai Rp 5 Triliun, Benarkah?
"Keberhasilan kinerja kita merupakan kesungguhan seluruh insan Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk Institusi dan Negeri, semoga kedepannya Kejaksaan Negeri Asahan dapat lebih meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing masing," kata Kajari. (HS)