kriminal

Sidang Kasus Penganiayaan Libatkan AKBP ACH, Dua Saksi Dihadirkan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:19 WIB
Dua saksi dihadirkan JPU pada sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken (Realitasonline.id/ap)

Atas perbuatannya Achiruddin dijerat Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana. (ap)

Halaman:

Tags

Terkini