Aceh Selatan - Realitasonline.id | Polres Aceh Selatan mengamankan 16 tersangka pelaku pengedaran Narkotika. Penagkapan itu dalam kurun waktu 3 bulan mulai dari Mai hingga Juli 2023.
Hal itu dipaparkan Polres Aceh Selatan, Kapolres AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Milad Muzakaroh Ulumuddin Asuhan Abuya Tamlih Nasution Dihadiri Ratusan Jamaah
Iptu Fakhrurrazi menjelaskan Polres Aceh Selatan selain berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku pengedar Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan yakni Narkotika jenis sabu seberat 18,93 gram dan Narkotika jenis ganja seberat 577,73 gram.
Baca Juga: Merdeka! Ini 5 Tradisi Unik Memperingati 17 Agustus dari Berbagai Daerah di Indonesia
Kasat Resnarkoba juga menegaskan akan menindak tegas bagi para pengguna ataupun pengedar narkotika untuk mewujudkan generasi yang lebih bersih dan bebas dari Narkoba.
Dalam hal keberhasilan tersebut masyarakat sudah sewajarnya mengucapkan apresiasi kepada petugas penegak hukum Polres Aceh Selatan.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Padangsidimpuan Aktifkan Ronda Malam Bagikan Kentongan Bambu
Karena kasus narkotika itu merupakan barang haram dan sangat dilarang dalam agama maupun hukum negara. Juga bisa merusak generasi muda ke depannya, kata beberapa tokoh masyarakat Aceh Selatan yang dihubungi terpisah.(ZUL)