Kejari Metro Ungkap DPO Korupsi Ruang Kelas SMAN 6

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 21:42 WIB

METROrealitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro berhasil mengungkap seorang DPO kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota setempat, Rabu (19/5/2021).

Kepala Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Rio Halim mengungkapkan hasil pencarian DPO Kejari Metro atas nama Abdul Mukti bin Taufik dalam tindak pidana korupsi.

"Tim Intelijen Kejari Metro bersama Tim Eksekutor Tindak Pindak Khusus telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan untuk mengeksekusi DPO atas nama Abdul Mukti bin Taufik terkait kasus pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Kota Metro dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.520.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda Dan Olahraga Kota Metro," jelasnya usai melakukan penahanan perdana tersangka, di gedung Kejari Metro.

Rio mengungkapkan, pada tahun anggaran 2013 Disdikbudpora Kota Metro terdapat anggaran pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro. Kemudian pada Maret 2013 saksi Baroni selaku Direktur PT. Usaha Titian Jejama menyetujui perusahaannya dipinjam oleh terpidana Abdul Mukti untuk mengikuti pelelangan dalam pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro. 

Baca Juga: Kepedulian Satika Pada Warga Dusun Hutagurgur, Bagikan Wedang Jahe dan Telur

Baca Juga: Kesembuhan Pasien Covid-19 di Singkil Terus Meningkat

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik UNILA dengan menggunakan uji palu pada pembangunan gedung kelas SMA 6 Metro serta dilakukan analisis mutu bangunan yang tidak sesuai dengan mutu struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton sehingga berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 54.144.066,35, "ungkap Rio Halim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X