Lampung Utara-Realitasonline.id: Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Icang Rahardian, akan menghadiri dan menyaksikan proses Rekonstruksi ulang atas tuduhan dan laporan yang di sangkakan terhadap wartawan atas nama Fran Klin Dilano, terkait dugaan pelanggaran pasal 170 KUHP.
Rekonstruksi ulang yang melibatkan seorang wartawan itu, akan dilaksakan pada Rabu 20 Desember 2023 pukul 09:00 pagi Wib, di Polres kabupaten Lampung Utara.
Ketua umum IWO Indonesia itu menegaskan, bahwa IWOI merupakan garda terdepan sebagai pembelaan terhadap wartawan di Indonesia.
Baca Juga: Pertama Kalinya Indonesia Akan Produksi Baterai Kendaraan Listrik Perdana di Tahun 2024 Mendatang
"Kami tidak akan biarkan, sahabat Jurnalis berjuang sendirian untuk mendapatkan hak-hak hukum" terangnya Selasa (19/12/2023).
Icang Rahardian juga ikut memperjuangkan pembelaan Wartawan di Lampung Utara.
Ia akan meneruskan perjalannya ke kabupaten Musi Banyu Asin provinsi Sumatra Selatan untuk mengucapkan terimakasih ke Kapolres setempat, atas penangkapan terhadap pelaku kriminal terhadap wartawan.
Baca Juga: Bumbu Cili Padi Tahu Teri: Kombinasi Populer yang Lezat dan Mudah Dibuat
Sementara berdasarkan viralnya berita atas wartawan yang ditetapkan tersangka atas tuduhan pelanggaran Pasal 170 KUHP.
Ratusan wartawan akan ikut hadir menyaksikan Rekonstruksi tersebut.
Menurut pemberitaan yang viral, menyangkut profesi wartawan itu, ramai jadi perbincangan para jurnalis dan tokoh pers di seluruh penjuru negeri dan menjadi perhatian. (MP)