LAMTIM - realitasonline.id | Menjelang Iduladha 1443 Hijriah, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) meningkatkan pengawasan terhadap ternak yang akan dijadikan hewan kurban.
Kepala Dinas Peternakan Lampung Timur, Almaturidi menjelaskan pengawasan terhadap hewan kurban dilaksanakan di 24 kecamatan.
"Pengawasan rutin dilaksanakan menjelang Iduladha hingga saat pemotongan hewan qurban," jelas Alma Turidi, Rabu (25/5/2022).
Dilanjutkan, persyaratan hewan yang layak kurban di antaranya giginya sudah tanggal satu atau usianya minimal 1 tahun, selain juga harus aman, sehat dan utuh. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah adanya calon hewan kurban yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Hingga saat ini belum ada temuan ternak Lamtim yang terpapar PMK," lanjut Alma Turidi.
Selain harus sehat dan utuh imbuhnya, calon hewan kurban yang akan dibawa ke luar daerah harus melalui karantina selama 14 hari. Begitu juga ternak dari luar dari daerah juga harus melalui tahap karantina sebelum masuk Lamtim.
Itu untuk mengantisipasi PMK dan penyakit lain. Terang Alma lagi, ternak yang berjenis kelamin betina produktif juga tidak diperbolehkan dijadikan hewan qurban. (WI)