Disorot, Kades Selingsing Belitung Timur Sebut 60 Persen Wilayahnya Jadi Tambang Timah, Siapa yang Kasih Izin?

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 09:23 WIB
Pertambangan Timah di daerah Belitung Timur (Realitasonline.id/ HY)
Pertambangan Timah di daerah Belitung Timur (Realitasonline.id/ HY)

Belitung Timur - Realitasonline.id | Desa Selingsing, Belitung Timur merupakan salah satu desa yang memiliki potensial pertambangan timah.

Diketahui sebagian besar wilayah Desa Selingsing masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) timah.

Namun, perizinannya masih menjadi sorotan sebab Kepala Desa (Kades) mengaku bukan pihaknya yang memberi izin penambangan itu.

Baca Juga: Medan Mencekam Begal Bergentayangan Di Jembatan Flyover

Seperti dibenarkan Kades Selingsing Harianto menerangkan bahwa desa yang ia pimpin itu banyak penambang timah.

"Wilayah tambang yang berada di WIUP PT Timah mencapai 60 persen. Sepanjang masyarakat Selingsing tidak ada melaporkan masalah kegiatan tambang ke Desa Selingsing kami dari Pihak Desa tidak akan mengundang atau memanggil para penambang," ujar Harianto, semalam.

"Di desa kami yang masuk WIUP timah mencapai 60 persen dan jika ada masyarakat yang melaporkan tentang kegiatan tambang baik yang ada surat maupun tidak akan kita undang ke desa beserta wastam dari PT Timah," imbuhnya.

Baca Juga: Pastikan Stok Sembako Tercukupi saat Lebaran, Polres Agara Gelar Sidak ke Grosir dan Gudang

Harianto mengaku kalau pihaknya tidak pernah dimintai izin untuk menambang timah di desanya.

"Kalau penambang dekat jembatan itu kami dari pemerintah desa memang tidak pernah dimintai izin maupun menghadap kami. Jadi kami tidak tahu siapa yang menambang di situ karena bukan kewenangan kami. Itu adalah kewenangan dari PT Timah," tegasnya.

Baca Juga: Cendikiawan Muslim Kutuk Pemerintah Cina Larang Umat Islam Uighur Beribdah Ramadan

Kades Selingsing berharap agar tidak terjadi konflik antara penambang dan masyarakat sekitar.

"Jangan merusak fasilitas umum, kalau ada para penambang terjadi kerusakan fasilitas umum pertama tanggung sendiri baik penambang maupun yang menampungnya dan pemberi izinnya," tandas Harianto. (HY/AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB

Terpopuler

X