LAMPUNG UTARA - realitasonline.id | Minggu (12/9/2021), TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus tiga orang terduga pelaku judi kartu (Leng) dalam penggerebekan pada Sabtu (12/9/2021) pukul 23.30 wib di sebuah rumah "S" Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K.,. M.I.K di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan nya pada Minggu 13/9/2021
AKP Eko memaparkan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota
Dari tangan terduga pelaku di sita barang bukti berupa 2 (dua) set kartu Remi, uang tunai sejumlah Rp 258.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Kronologis penangkapan berawal setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka
Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan
Mendapat laporan tersebut Tekab 308 pukul 21.30 wib melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan