" Permasalahan nya dari tahun ke tahun soal PPDB Online ini dengan jalur Zonasi hampir merata dari perpindahan KK siswa yang menumpang KK warga setempat agar dapat masuk ke dalam Zonasi dengan Sekolah tempat mereka mendaftar saat ini " terang Aruji.
Untuk dari pada itu saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara untuk meninjau permasalahan ini yang sudah berlarut-larut dari tahun ke tahun agar dapat menegur Pihak Dinas yang berwewenang Disdukcapil Lampung Utara untuk tidak memberlakukan perpindahan KK siswa ke KK saudara ataupun kerabatnya melainkan KK siswa harus turut KK orang tua kandung dari siswa tersebut, sekali lagi saya mohon kepada bapak Ardian Saputra SH untuk meninjau dan menindak tegas permasalahan ini agar di tahun depan tidak ada lagi konflik permasalahan seperti ini di proses PPDB Online 2023.
" Saya mohon kepada bapak Ardian Saputra SH, agar dapat menegur pihak terkait dinas Disdukcapil Lampung Utara dalam perpindahan Kk siswa ke Kk saudara nya atau kerabat dekat siswa, karena dampak nya banyak masyarakat dan warga setempat seputaran Sekolah tidak dapat masuk sekolah yang berdekatan dengan rumah serta lingkungan mereka sendiri " jelas Kepala Sekolah SMAN 1 Kotabumi. ( MP)