Unjuk Rasa Solidaritas Rempang Galang Menjalar ke Medan, Tokoh Melayu Tuntut Pemerintah Lidungi Hak Tanah Adat

photo author
- Sabtu, 16 September 2023 | 10:20 WIB
Unjuk rasa Solidaritas Rempang Galang beraksi di depan Taman Makam Pahlawan Medan, Jumat (15/9/2023). (Realitasonline.id/Tumpal Manik)
Unjuk rasa Solidaritas Rempang Galang beraksi di depan Taman Makam Pahlawan Medan, Jumat (15/9/2023). (Realitasonline.id/Tumpal Manik)

Baca Juga: Inilah Surah Al Ahzab Ayat 12 Jelaskan Perintah Menutup Aurat Bagi Wanita

"Hak ulayat kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai mengelola dan atau memanfaatkan serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku," ucapnya.

"esatuan masyarakat hukum ada sendiri adalah sekelompok orang yang cara turun temurun berada di geografis tertentu berdasarkan usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, harta, benda-benda milik bersama sepanjang perkembangan- perkembangan masyarakat kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

Datok kemudian menyampaikan sikap Solidaritas Rempang Galang agar ditindaklanjuti pemerintah.

Baca Juga: Isu Prabowo Bertemu dengan SBY Bahas Pilpres 2024, Gerindra Berharap tak Bertepuk Sebelah Tangan

"Berdasarkan uraian tersebut di atas kami menyampaikan sikap sebagai berikut, mengutuk dan mengecam keras tindakan preventif, intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 7 September 2023," tuturnya.

Selanjutnya, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat terhadap masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.

Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI untuk melindungi hak-hak tanah adat yang ada, diakui oleh negara sebagaimana termuat dalam pasal 18B ayat 2 undang-undang Dasar 1945 pasal 3 UUPA dan Peraturan Menteri Agraria tata ruang dan kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulir kesatuan masyarakat hukum adat dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.

Baca Juga: Minimalisir Konflik, Pemkab Langkat Rakor Forkopimda dan Forkopimcam

Meminta pemerintah agar menghentikan proyek strategis nasional Rempang dari lahan mereka serta menjamin akar budaya Melayu.

Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat kampung tua Melayu di pulau Rempang dan Galang Batam.

Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Balerang, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam. Menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil.

Baca Juga: Hasil Liga 1 PSM Makassar Memetik Kemenangan atas Barito Putera 2-0

Kemudian, meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan. Meminta agar pemerintah melakukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut

Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan Humanis dalam menyelesaikan sengketa agraria termasuk dalam proyek strategis nasional dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis berdasarkan Pancasila dalam respon persoalan ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X