Baskami Soroti Galian C Ilegal di Sumut, Disinyalir Rusak Jalan dan Jembatan

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyoroti Galian C Ilegal di Sumatera Utara (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyoroti Galian C Ilegal di Sumatera Utara (Realitasonline.id/mis)

Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting menyoroti banyaknya penambangan galian C ilegal di sebagian wilayah Sumatera Utara.

Diketahui, sesuai dengan UU no. 11 Tahun 1967 bahan galian golongan C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

Menurut Baskami, galian c ilegal disinyalir merusak sebagian jalan dan jembatan yang ada. "Banyak truk-truk kelebihan muatan (overload) yang merusak jalan kita. Padahal kita saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan proyek peningkatan infrastruktur di Sumut," kata Baskami, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga: Bayi Usia 23 Hari di Sumatera Utara Penderita Penyakit Langka Dapat Bantuan dari Polri

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, banyaknya penambangan galiaan C illegal yang masih beroperasi tanpa melewati prosedur dan mekanisme berlaku.

"Masih saja ada oknum-oknum yang melakukan sesukanya. Padahal regulasi sudah ada yang mengatur. Alhasil, jalan menuju banyak destinasi wisata kita juga rusak," tambahnya.

Baskami juga mendorong Pemprovsu untuk melakukan koordinasi ke Pemerintah pusat terkait, pengelolaan jembatan timbang, karena banyaknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Baca Juga: Kajati Sumut Tampilkan Inovasi Adhyaksa Estate Pada KIPP Kejaksaan

Ia mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sejak 1 Januari 2017, pengelolaan Jembatan Timbang beralih ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan

"Kami mendorong Pemprov agar melakukan koordinasi terkait kewenangan, juga perlu diadakan diskusi terkait penambahan sarana jembatan timbang yang ada di Sumatera Utara," tambahnya.

Dikatakannya, selain jalan dan jembatan, galian C ilegal ini juga berpotensi menimbulkan longsor dan kerusakan alam.

Baca Juga: Kejari Langkat Tuntut Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai Sedikitnya 3 Tahun Penjara

"Tentunya, kegiatan penambangan tanpa melewati kajian AMDAL akan berpotensi merusak lingkungan. Saya meminta pemerintah untuk serius menangani ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Baskami mengatakan, kewenangan pemberian izin usaha galian C sudah beberapa tahun ini diambil kembali pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X