Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Membatasi Sikap Anggota Dewan Tidak Bisa Suka Suka

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:41 WIB
etua DPRD Medan Hasyim menerima laporan berkas yang dibacakan ketua Pansus Ranperda Kode Etik Dewan. (Realitasonline.id/Humas)
etua DPRD Medan Hasyim menerima laporan berkas yang dibacakan ketua Pansus Ranperda Kode Etik Dewan. (Realitasonline.id/Humas)

Rapat internal itu dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim dan seluruh wakil dewan serta seluruh anggota dewan. Penyampaian laporan pembahasan kode etik tersebut dibacakan Ketua Pansus DPRD Medan Abdul Latif Lubis.

Baca Juga: KTT AIS Forum 2023 Nusa Dua Bali: Telkom Siapkan Satellite News Gathering dan Host Broadcaster SEA Today

Dalam laporan itu ada berbagai pembahasan di antaranya tentang ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku DPRD Medan.

"Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik," terangnya..

Adapun ketentuan perjalan dinas, yang dibacakan pihak DPRD Medan adalah tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi.

"Pimpinan dan anggota DPRD Melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Baca Juga: Di Sumut: Luas Sawah Sergai 29 Ribu Hektare Alokasi PUPUK SUBSIDI Hanya 53 Persen Begini Kata Kadis Pertanian

Diterangkannya, perjalanan dinas yang ke luar negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas DPRD," terangnya.

Dalam perjalanan dinas, apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi.
"Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terangnya.

Kemudian selain etika ketentuan perjalan dinas, etika berpakaian juga dibahas dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, RSJ Prof Dr Ildrem Berikan Literasi Promosi Sejak Dini

"Seluruh anggota DPRD Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri," ucapnya.

PSH Dipakai Saat Rapat

PANITIA Khusus (Pansus) DPRD Medan, Abdul Latif Lubis mengatakan, Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X