Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Membatasi Sikap Anggota Dewan Tidak Bisa Suka Suka

photo author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 14:41 WIB
etua DPRD Medan Hasyim menerima laporan berkas yang dibacakan ketua Pansus Ranperda Kode Etik Dewan. (Realitasonline.id/Humas)
etua DPRD Medan Hasyim menerima laporan berkas yang dibacakan ketua Pansus Ranperda Kode Etik Dewan. (Realitasonline.id/Humas)

"Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRR Kepada Wali Kota," jelasnya.

Di akhir kegiatan, Abdul menyatakan, perubahan kode etik ini bisa diajukan setiap fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kepsek SMA Negeri 1 Stabat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Setelah rapat tersebut, Ketua DPRD Medan Hasyim menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah sepakat dengan ketentuan kode etik yang berlaku.

Pada saat bersamaan, seluruh anggota DPRD Medan mengaku sepakat dan menyetujuinya. Sehingga Hasyim melakukan pengesahan dengan tanda diketoknya palu di ruang Rapat Paripuran dan penandatanganan laporan pengesahan tersebut. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X