"Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRR Kepada Wali Kota," jelasnya.
Di akhir kegiatan, Abdul menyatakan, perubahan kode etik ini bisa diajukan setiap fraksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kepsek SMA Negeri 1 Stabat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Setelah rapat tersebut, Ketua DPRD Medan Hasyim menanyakan kepada seluruh anggota DPRD apakah sepakat dengan ketentuan kode etik yang berlaku.
Pada saat bersamaan, seluruh anggota DPRD Medan mengaku sepakat dan menyetujuinya. Sehingga Hasyim melakukan pengesahan dengan tanda diketoknya palu di ruang Rapat Paripuran dan penandatanganan laporan pengesahan tersebut. (AY)