Medan - Realitasonline.id| Wakil Walikota Medan Aulia Rahman menyampaikan nota jawaban Kepala Daerah terkait Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Aulia Rahman pada rapat paripurna DPRD Medan menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi, Selasa (10/10/2023).
Dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim yang didampingi pimpinan dewan dan anggota dewan lainnya serta tamu undangan yang hadir, Wakil Walikota Aulia Rahman menyampaikan prinsip kesetaraan.
Prinsip kesetaraan dan transparansi, kata Aulia Rahman, dalam penerapan pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah pemberlakuan yang sama terhadap seluruh investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok atau skala usaha tertentu.
Sedangkan, transparansi adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, termasuk informasi dalam tahap pengajuan, penilaian dan pemberian insentif.
Selanjutnya, menanggapi pemandangan umum Fraksi PKS tentang bagaimana rancangan strategi Pemko Medan dalam mengatasi pembebanan keuangan daerah dan dapat berkurangnya pendapatan daerah dengan adanya pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal.
Aulia Rachman menjelaskan, pada prinsipnya pemberian fasilitas atau kemudahan investasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Dari MADYA, Puskesmas Danau Marsabut Terakreditasi Jadi PARIPURNA
"Pemberian insentif atau kemudahan memang berdampak pada keuangan daerah, terutama pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak," jelas Wakil Walikota.
Namun diharapkan program tersebut berdampak pada peningkatan investasi yang berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian daerah dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang bekerja," kata Aulia Rachman.
Selain itu, kata Aulia Rachman lagi, Pemko Medan akan meminta insentif kepada Pemerintah Pusat terkait capaian investasi yang didapat dengan terlaksananya Ranperda ini untuk menambah keuangan daerah.
Baca Juga: Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD Medan Membatasi Sikap Anggota Dewan Tidak Bisa Suka Suka
Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Partai Golkar tentang pertanyaan faktor apa yang selama ini menjadi penghambat dalam menarik minat investor dari dalam negeri maupun penanaman modal asing, Aulia menyampaikan, faktor keamanan, kenyamanan dan ketertiban panjangnya birokrasi.
"Lalu, peraturan yang sering berubah, ketersediaan bahan baku serta tidak ada stimulus insentif kepada investor merupakan faktor penghambat utama investor tidak berinvestasi di Kota Medan," ujarnya.