Medan - Realitasonline.id | Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan masyarakat menuju kesejahteraan Kabupaten Batubara (Ketum PB GEMKARA) Khairul Muslim sangat sesalkan pernyataan seseorang Azmi mencatut namanya bahwa GEMKARA akan mendukung bacaleg H Ikhwan Lubis, dipencalonan Legislatif tahun 2024.
"Tindakan oknum bernama Azmi telah merusak nama pribadi saya dan lembaga GEMKARA",tegas Khairul Muslim dalam realisnya disampaikan kepada wartawan,Kamis (11/10/2023).
Khairul Muslim tokoh pemekaran Kabupaten Batubara itu menyatakan, sangat terkejut ketika link sejumlah media online diterimanya dari pengurus PB GEMKARA tentang pembuatan berita GEMKARA akan siap mendukung pencalonan H.Ikhwan Lubis di Pencalonan Legislatif tahun 2024.
Baca Juga: Brida Medan Gelar FKP Survey Kepuasan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik, Hasilnya Bagaimana?
Saat menerima link berita tersebut,Khairul Muslim dalam perjalanan menuju Kota Medan, Rabu 11 Oktober 2023 usai mengikuti FGD (Focus Discussion Group) digelar Dinas Kominfo Sumut bersama Forum Wartawan Pemprov Sumut (FWP) di Parapat.
"Sebagai organisasi masyarakat, GEMKARA sampai saat ini belum berfikir tentang aspirasi dan dukungan politiknya kemana atau ke partai mana atau ke Capres/Cawapres mana," ujarnya.
Karena, lanjutnya, para pejuang pemekaran Kabupaten Batubara yang tergabung dalam GEMKARA ada sebagai anggota/kader atau simpatisan di berbagai partai politik. Jadi, kita sangat menghormati hak politik pribadi pengurus atau anggota GEMKARA.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bakar Ban di Depan Kantor Kejati Sumut : Tangkap Mantan Bupati Samosir
Secara pribadi maupun lembaga, kata Khairul Muslim, akan meminta pertanggungjawaban kepada oknum bernama Azmi yang berani mempublis nama Khairul Muslim sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di berbagai media online.
Tentunya ada konsekwensi hukum, manakala benar ada penyebutan nama saya dilakukakan Azmi. Artinya, dalam pemberitaan bisa saja yang salah Azmi yang menyebutkan nama Khairul Muslim dan bisa juga yang salah media atau wartawan yang menulis berita karena tidak akurat dan cermat.
Dari pemberitaan tersebut terlihat ada indikasi tidak akuratnya pemberitaan tersebut yang menulis 13 Divisi GEMKARA, padahal ada 12 Divisi GEMKARA.
Baca Juga: Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan Cara Humanis
Contoh lain adalah penulis berita tidak memedomani Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang penulisan berita yang akurat dan berimbang dan selalu menguji informasi tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Namun yang tegas, tindakan selanjutnya bisa dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.