Medan - realitasonline | Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, diwakili Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut, Selasa (10/10/2023).
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, perkara yang diajukan dari Kejari Medan atas nama tersangka Halomoan melanggar Pasal 44 ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangg. Kemudian dari Cabang Kejari Mandailing Natal di Kotanopan atas nama tersangka Amiluddin melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Ada juga perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Simalungun dengan tersangka atas nama Rafik Zahari
Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar pasal : Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 7 miliar atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,
melanggar pasal: Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 7 miliar atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli atas nama tersangka Ratno Syahputra alias Dedy melanggar Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari hasil penjahrahan atau pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp7 miliar atau Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHPidana
Melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar. Penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah dibayangkan, perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.