Medan - Realitasonline.id - Saat ini Pemko Medan memiliki aset senilai Rp30,5 triliun yang terdiri dari tanah senilai Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun. Sebagian besar aset tersebut telah difungsikan, namun masih ada yang belum berjalan optimal.
Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis melalui keterangan tertulis, kemarin. Aset itu, sebutnya, ada yang dikelola langsung oleh Pemko Medan dan ada juga yang sudah menjadi aset Perusahaan Umum Daerah dalam bentuk penyertaan modal.
"Pemanfaatan aset senilai 30,5 triliun rupiah itu bisa lebih dioptimalkan agar meningkatkan nilai tambahnya, fungsi, peranan, serta sumbangannya terhadap perekonomian kota,” sebutnya.
Baca Juga: Kuliah Umun di USU, Kapolda Sumut Ajak Kampus Mendorong Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024
Zulkarnain tidak menyangkal, masih terdapat aset gedung dan lahan yang kurang optimal fungsi, penggunaan, dan pemanfaatannya, sehingga tidak menghasilkan nilai ekonomi yang optimal atau nilai tambah.
"Seharusnya bisa dioptimalkan, karena dari sisi lokasi cukup strategis dan malah untuk lahan kosong ini kemudian diduduki, dipergunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, bahkan kemudian ingin menyerobot,” ungkapnya.
Menurutnya, ada berbagai faktor yang mengakibatkan belum bisa dioptimalkannya aset itu dari sisi nilai tambah, ekonomi, fungsi, peranan, dan kontribusinya terhadap perekonomian kota.
Baca Juga: Bupati Tapsel, Penyalahgunaan Narkotika adalah Penyakit yang Mengerikan
Salah satu faktor, sebutnya, banyak penggarap yang telah menduduki lahan kosong tersebut dalam waktu yang relatif lama. Lahan itu dijadikan usaha pertanian dan perikanan, tidak sedikit pula yang mendirikan bangunan tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen.
Selain itu, adanya klaim kepemilikan oleh pihak tertentu dan diajukan melalui jalur hukum, yang secara tidak langsung mempengaruhi keleluasaan Pemko Medan untuk segera menggunakan dan memanfaatkan aset.
"Pemko harus menyelesaikan aspek-aspek yuridis, administrasi, dan penguasaan fisiknya terlebih dahulu.”
Baca Juga: Tukangi Data Nasabah, Mantri Bank BRI Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara
Dia menambahkan, banyak pula bangunan yang nilai ekonomi dan umur teknisnya sudah sangat rendah, terutama pada aset tanah Hak Pengelolaan yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua yang sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan.
Menurutnya, kebijakan optimalisasi tidak hanya terhadap aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset yang telah difungsikan namun sudah tidak optimal, sehingga dibutuhkan konsep revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi dan lain-lainnya.
Pemko Medan, lanjutnya, memiliki komitmen mengamankan dan penertiban secara terpadu. Di samping itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilakukan promosi atas aset-aset agar dapat dikerjasamakan dengan berbagai pihak.