Kuliah Umun di USU, Kapolda Sumut Ajak Kampus Mendorong Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 12:00 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum di USU, Senin (23/10/2023).  ( (Realitasonline.id/ Polda Sumut )
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum di USU, Senin (23/10/2023). ( (Realitasonline.id/ Polda Sumut )

 

Medan - Realitasonline.id - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memberikan kuliah umum dengan materi mengenai keamanan dan ketertiban masa kampanye di lingkungan kampus, Senin (23/10/2023).

Bertempat di Universitas Sumatera Utara, kegiatan kuliah umum itu turut dihadiri Rektor USU, para PJU Polda Sumut serta seluruh mahasiswa dari berbagai fakultas.

Dalam materi yang disampaikan, Kapolda Irjen Pol Agung mengatakan pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Baca Juga: Tinjau Asesmen Nasionak Berbasis Komputer Tingkat SD di Asahan, Ini Harapan Bupati

Kemudian, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.

"Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif," katanya.

Kapolda Sumut Agung mengungkapkan, prosedur kampanye di lingkungan kampus ada beberapa point yang harus dipedomani diantaranya mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di universitas dan institut adalah rektor).

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 1467 Bandar Narkoba dan Amankan Ratusan Kg Narkotika

Kemudian tidak membawa atribut kampanye. Untuk metode kampanye pemilu ada dua cara yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Lalu penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proposional dan netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu.

Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan citivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honda Setelah Ditinggalkan Marc Marquez Ini Tanggapan Casey Stoner

Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan tempat pendidikan.

"Berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi dan tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat," pungkasnya. (TM)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X